Minggu, 11 Maret 2012

Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 UU Paten).
Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Proses pengajuan permintaan paten tersebut melibatkan pemeriksaan administrarif dan pemeriksaan substantif.
Dalam pemeriksaan administratif yang dinilai hanyalah kelengkapan persyaratan administrasinya, sedangkan pemeriksaan substantif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.

Paten tidak secara otomatis diberikan negara tetapi ada proses pengajuan permintaan paten secara resmi dalam bahasa Indonesia ke Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Surat permintaan paten harus memuat :
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permintaan;
b. alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan termaksud pada huruf a;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d. dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa;
f. permintaan untuk diberikan paten;
g. judul penemuan;
h. klaim yang terkandung dalam penemuan;
i. deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
j. gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
k. abstraksi mengenai penemuan.
Apabila seluruh persyaratan administrarif sudah terpenuhi, maka permohonan tersebut dicatat, dan tanggal pencatatan ini dinamakan "filing date". Sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 (dua puluh) tahun, apabila nantinya permohonan dikabulkan.  Setelah pemeriksaan administratif, Kantor Paten akan melakukan pengumuman (pertama) permintaan paten, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin berkepentingan untuk dapat mengajukan pandangan atau keberatan secara tertulis dan beralasan kepada Kantor Paten. Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan substantif dan terhadap penemuan tersebut (merk toko buku) yang lulus tes tersebut oleh Kantor Paten dilakukan pengumuman (kedua) dalam Berita Resmi Paten setelah dicatat dalam Daftar Umum Paten. Kepada penemu (Anda) berhak diberikan surat paten, sebagai alat pembuktian.
Terakhir, adalah masa pemeliharaan paten. Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 (dua puluh) tahun, dan selama dalam jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berakhir, paten dengan sendirinya hapus dan penemuan (merk toko buku) tersebut menjadi milik umum, yang bebas dilaksanakan oleh siapa saja.  Mengenai biaya permintaan paten ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar