Senin, 28 November 2011

ORGANISASI NIAGA

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Latar belakang.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Struktur organisasi koperasi sekolah.
- Penasehat (Kepala Sekolah).
- Pengawas (Guru - guru dan Komite Sekolah).
- Pengurus (Bagian administrasi, bagian usaha, bagian keuangan).
- Siswa - siswa.

Peranan Kepala Sekolah dan Guru :
a) Memberi bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
b) Mengembangkan Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
c) Memberikan dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri, sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan seperlunya.

Peranan OSIS dan Komite Sekolah :
a) Bertindak sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
b) Mendorong dan merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
c) Menggalakkan semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya.

Peranan Siswa Sekolah :
a) Siswa mengemukakan ide – idenya untuk membangun koperasi.
b) Siswa – siswa harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan koperasi.
JOIN VENTURA
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
KEPEMIMPINAN OTOKRATIS
Dalam kepemimpinan yang otokratis, pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota-anggota kelompoknya. Bagi pemimpin otokratis memimpin adalah menggerakkan dan memaksa kelompok. Kekuasaan pemimpin yang otokratis hanya dibatasi oleh undang-undang. Penafsirannya sebagai pemimpin adalah untuk menunjukkan dan memberi perintah, sementara kewajiban bawahan hanyalah mengikuti dan menjalankan, tidak boleh membantah ataupun mengajukan saran.
Pemimpin yang otokratis tidak menghendaki rapat-rapat atau musyawarah. Setiap perbedaan pendapat diantara para bawahannya diartikan sebagai kepicikan, pembangkangan, atau pelanggaran disiplin terhadap perintah atau instruksi yang telah ditetapkannya. Tipe kepemimpinan ini menunjukkan perilaku yang dominan dan merupakan tipe paling tua yang dikenal manusia, karena itulah tipe ini yang paling banyak dikenal dari pada tipe yang lain.
Otoritarisme mempunyai ciri khas bahwa seorang pemimpin memegang kunci dalam pembuatan keputusan, dan pengikut hanya menerima saja tanpa bertanya. Sementara Purwanto menyebutkan ciri kepemimpinan otokrasi sebagai berikut:
1) Menganggap organisasi yang dipimpinnya sebagai milik pribadi.
2) Mengidentifikasikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi.
3) Menganggap bawahan sebagai alat.
4) Tidak mau menerima pendapat, saran, dan kritik dari anggotanya.
5) Terlalu bergantung pada kekuasaan formalnya.
6) Caranya mengerakkan bawahan dengan pendekatan paksaan dan bersifat mencari kesalahan.
Sumber          : Buku Organisasi kepemimpinan & perilaku administrasi.