Pada saat ini
keberadaan HAKI atau Hak Atas Kekayaan intelektual tak bisa kita pungkiri lagi
bahwa sangat penting untuk orang orang diluar sana yang bekerja di dalam bidang
teknologi, seni,budaya dan sebagainya. Hal ini dikarenakan pada zaman atau masa
ini banyak orang yang mengakui hasil karya orang lain yang sebenarnya itu bukan
hasil karya yang dia buat sendiri.Atau biasa yang sering kia ketahui adalah
tindakan plagiarisme,yaitu suatu tindakan penjiplakan/pembajakan hasil karya
orang lain.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Perbedaan antara
hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekaayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi sendiri beegitu cepat saat ini sehingga menyebabkan dunia terasa semakin sempit. Informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh penjuru dunia. Pada keadaan seperti inilah HAKI menjadi sanagt penting karena disebabkan HAKI merupakan hak yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Pada
hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak
yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap
penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi
penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak
yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang,
yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekaayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi sendiri beegitu cepat saat ini sehingga menyebabkan dunia terasa semakin sempit. Informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh penjuru dunia. Pada keadaan seperti inilah HAKI menjadi sanagt penting karena disebabkan HAKI merupakan hak yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
Jadi bagi para pekerja yang bekerja di bidang yang rentan
untuk dilakukannya pembajakan/penjiplakan hasil karya mereka oleh orang yang
tidak bertanggungjawab diluar sana, penting sekali untuk memiliki HAKI atau Hak
Atas Kekayaan Intelektual untuk hasil karya yang mereka buat atau yang mereka
ciptakan. Hal ini untuk menghindari dari kejadian yang tidak diinginkan seperti
pembajakan hasil karya mereka.Karena itu sangat merugikan sekali bagi mereka
yang sudah berusaha keras untuk menciptakan suatu karya yang mungkin saja bisa
bernilai tinggi tapi dengan mudahnya di tiru atau di akui oleh orang lain.
Sehingga pada akhirnya
nanti akan membawa bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih beradab
lagi, dan bangsa ini bisa menghormati/menghargai hasil karya ciptaan orang
lain.Akan tetapi peran serta dukungan masyarakat tetap menjadi kunci sukses
untuk penegakan HAKI secara keseluruhan.