Rabu, 02 Juli 2014

Etika Menggunakan Internet



Siapa bilang internet tidak memiliki aturan? Siapa  bilang dalam dunia maya kita bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain? Sesungguhnya tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini. Sekalipun ini adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, begitu kita bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan main, adab ataupun etika yang harus dipatuhi. Istilah yang dikenal sebagai  “netiket” atau netiquette singkatan dari  network etiquette atau Internet etiquette secara gamblangnya adalah etika dalam berinternet. Hal ini perlu diketahui karena saat kita berinteraksi di internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis) tidak sama dengan prasangka pembacanya, dalam artian hal ini untuk menjaga keharmonisan para penghuni dunia maya.
Sebuah hasil survei yang dilakukan ICT Watch menunjukkan data yang cukup mengejutkan. sebanyak 72 persen responden yang terlibat dalam survei ICT Watch mengatakan pengguna Internet Indonesia kurang beretika ketika menyampaikan pendapatnya secara online. Media yang penggunanya dianggap kurang beretika tersebut adalah Social Networking (52%) dan Chatroom (21%). Adapun media yang penggunanya dianggap sudah beretika yakni Forum (35%) dan Wiki (28%). Mayoritas dari responden, 69% berpendapat bahwa acuan tentang etika berinternet tersebut perlu tetapi belum ada hingga saat ini,” kata ketua pengurus ICT Watch Donny B.U. melalui keterangannya, Jumat (9/9/2011).
Berikut ada dasar-dasar yang perlu diketahui :                                       
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital Tahukah apa arti dari huruf kapital? kesepakatan di internet tulisan dalam huruf kapital itu berarti anda sedang marah/emosi. Jadi hati-hati dalam penggunaannya. jangan menulis dengan huruf kapital semua. Kalau untuk penegasan sah2 saja, tapi anda harus berhati-hati.
2. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda.  Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.
3. Sopan
Pakailah bahasa yang sopan dalam berkomentar atau dalam mengajukan pertanyaan.
4. Hati2 HOAX
Sudah tahu hoax? hoax adalah berita bohong. Untuk artikel yang belum jelas kebenarannya jangan langsung sebarkan. Baca dengan teliti dan cari sumber yang jelas. contohnya : berita/email barangsiapa yang ingin masuk surga  menurut penjaga masjid dari makkah anda harus membaca ini dan itu dan sebarkan pada 1000 orang. Siapapun tak mau membaca berita tidak mutu/sampah di inboxnya.
5. NO SARA
Hindari postingan/email berbau SARA
6. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
7. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
8. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang  tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani  bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke  forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas  reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol “Reply”, umumnya sebagian besar program mailerakan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja.
9. Jangan Gunakan “CC”
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut  cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
10. Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.
11.  Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang  transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia ‘hanya’ memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa.  Saat file melebihi kuota, maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan kriminal.  Jika memang harus melakukan  transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan anda setuju, barulah kirim melalui  attachment. Tapi untuk lebih amannya, gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa  transfer file ini. Selain praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs gratisannya.
12. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik
Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda. Contohnya, ketika ingin menyampaikan lowongan pekerjaan di milis yang khusus membahas tentang  software: [OOT] Loker di PT. Software Citra Kencana, Membutuhkan Programmer.
13. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal  pengetahuan anda. Lawan 3 dari 9argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan debat sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang anda benci. Budayakan sikap debat ilmiah, bukan debat kusir.
14. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs
Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih. Ketika sang web master menyambut baik ‘permohonan ijin’ anda untuk mempelajari source codenya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk bertanya kepadanya. Penggunaan  Offline Browser Tools, seperti  HTTRACK atau  Teleport juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti:
  • • Apakah ada ketentuan Copyright?
  • • Apakah pemilik mengijinkan anda menyalinnya untuk penggunaan pribadi? -> Jangan mengkomersilkan!
  • • Jangan sampai membebani  bandwith server, baik  bandwith situs atau  bandwithjaringan anda. Lebih-lebih jika anda mengunduh dari tempat umum seperti warnet, maka sebaiknya jangan mengunduh pada waktu-waktu sibuk. Pembebanan bandwith secara berlebihan akan membuat situs  down dan mengganggu akses pengguna lain dalam jaringan yang sama dengan anda.
  • • Jangan mencuri data yang bersifat pribadi seperti e-mail atau data rahasia perusahaan yang memang tidak diperuntukkan kepada khalayak. Pernahkah anda bertanya di suatu forum atau  mailing list komputer di Internet, namun tidak dijawab oleh seorang pun? Atau mungkin malah ada yang meledek anda? Jangan kaget, cara anda bertanya dapat sangat mempengaruhi respons yang akan anda dapatkan. Jika cara anda benar, maka di forum yang sama bisa jadi malah orangorang seperti menjadi saling berebutan untuk membantu anda. 4 dari 9Anda hanya perlu menempatkan diri anda pada posisi mereka (anggota-anggota forum lainnya), dan berpikir, kira-kira pertanyaan seperti apa yang saya akan jawab dengan senang hati.
Kode Etik Penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


SERTIFIKASI DI BIDANG IT



Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat, yaitu :
• Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
• Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
• Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
• Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
• Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:
1) Biaya Mahal
2) Kemampuan yang kurang memadai

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi Microsoft
Jenis – Jenis Sertifikasi Microsoft :
  1. MCP (Microsoft Certified Professional), Sertifikasi dasar yang diperoleh dengan mengambil 1 ujian mengenai Operating System atau Software Aplikasi.
  2. MCDST(Microsoft Certified Desktop Support Technician), Keahlian dasar untuk mendukung end-user dalam troubleshooting software dan hardware. Sertifikasi inicocok untuk Help Desk Technician, Customer Support Representative, PCSupport Specialist, atau Technical Support Representative.
  3. MCSA (Microsoft Certified System Administrator), Seorang MCSA mempunyaikeahlian untuk mengelola, mengimplementasi, dan troubleshooting pada platformWindows 2000 termasuk Windows .NET Server. MCSA cocok untuk Network Administrator, Network Engineer, System Administrator, IT Engineer, Network Technician, and Technical Support Specialist
  4. MCSE (Microsoft Certified System Engineer), Sertifikasi MCSE cocok untuk System Engineer, Technical Support Engineer, Network Analyst, TechnicalConsultant, dll.
  5. MCAD (Microsoft Certified Application Developer). MCAD ditujukan bagiAnalysts/ Programmer atau Software Application Specialist. Seorang MCADmempunyai keahlian membangun, dan dapat mengatur aplikasi, komponen, web maupun desktop client pada satu departemen dan mengelola back-end data. Dapatdiperoleh sebelum MCSD.
  6. MCSD (Microsoft Certified Solution Developer). MCSD ditujukan bagi para professional yang hendak dan sedang bekerja mendesain dan membangun solusi bisnis tingkat enterprise dengan menggunakan Development Tools Microsoft, platform dalam framework Microsoft .NET. Sertifikasi MCSD cocok untuk Software Engineer, Software Applications Engineer, Software Developer,Technical Consultant.
  7. MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator), Sertifikasi MCDBAditujukan untuk professional IT yang hendak dan sedang bekerja dalamimplementasi dan administrasi SQL Server. MCDBA cocok untuk DatabaseAdministrator, Database Analyst, dan Database Developer.
  8. Microsoft Certified Trainers ( MCT ).
  9. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist ) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalammeningkatkan produktivitas kerja. Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalahmengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-featureadvanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Officedengan software lain.
Sertifikasi Oracle
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalammenggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasiOracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan danketerampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentuseperti developer, administrator, atau Web server administrator.Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dansolusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi sebagai berikut:
  1. Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerjasebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator databaseatau pengembang aplikasi.
  2. Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegangsertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologiOracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat yang berminat jugadapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen databaseOracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
  3. Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasiDBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalammenangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical.Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujianOCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidatdiminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yangmeliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi danpenggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.
Sertifikasi Cisco
Sertifikasi yang paling populer di bidang jaringan adalah sertifikasi Cisco.Memang bukan rahasia bahwa Cisco merupakan pemegang pangsa pasar terbesar di bidang jaringan sampai saat ini. Selain sertifikasi Cisco, sertifikasi di bidang jaringanyang juga cukup populer adalah sertifikasi yang diberikan oleh CompTIA, Novell,dan Solaris. Cisco memiliki tiga jenjang sertifikasi, yaitu Associate, Professional, dan Expert.

Sertifikasi Cisco secara umum meliputi :
  1. Cisco Certified Network Associate (CCNA), merupakan fondasi awal untuk menapaki jenjang sertifikasi yang lain. Pemegang sertifikasi ini diharapkan sudah profesional dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, dan mengoperasikan jaringan LAN atau WAN untuk jaringan kecil (100 client/PC atau kurang).Sementara bagi yang mengambil spesialisasi di bidang network design.Kesempatan kerja bagi pemegang sertifikasi ini umumnya adalah network administrator.
  2. Cisco Certified Network Professional (CCNP), Pada jenjang ini pemegangsertifikasi dianggap telah ahli dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, sertamemecahkan permasalahan LAN atau WAN dengan skala yang lebih luas (100 -500 client/PC). Untuk mencapai jenjang ini peserta harus mengikuti empat jenisujian, seperti membangun internetwork, multilayer switch network, remote accessnetwork, dan troubleshooting.
  3. Cisco Certified Internetworking Expert.(CCIE), merupakan jenjang tertinggidalam jalur sertifikasi Cisco yang artinya pemangang sertifikasi ini telah mampumengelola dan menangani berbagai permasalahan dalam jaringan sampai skalaenterprise. Jenjang ini tidak mudah untuk diraih karena setidaknya kandidat harussudah mengantongi sertifikasi CCNA dan CCNP terlebih dahulu. Tidak heran jika pemegang sertifikasi ini masih cukup langka, dan menjadi rebutan di bursa pencari tenaga TI. Seseorang yang berhasil memperoleh sertifikasi CCIE benar- benar merupakan kandidat yang terpilih karena dari data Cisco kurang dari 3% peraih CCNP yang berhasil ke jenjang CCIE.Selain tiga jenjang umum tersebut, Cisco juga memiliki jalur spesialisasi, sepertinetwork design, security, dan business networking. Beberapa jenis sertifikasi untuk jalur spesialisasi ini di antaranya :
    1. Cisco Certified Designing Associate (CCDA).
    2. Cisco Certified Designing Professional (CCDP).
    3. Cisco Security Specialist 1 (CSS1).
Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Peluang karier di bidang Computer Graphics dan Multimedia sangat luas, mulaidari designer, art director, web designer, editor, multimedia artist, visualizer, visualeffect artist, dan banyak lagi. Beberapa vendor yang mengeluarkan sertifikasi di bidang ini adalah Adobe, Macromedia, Autodesk, dan Maya.
  1. Sertifikasi yang dimiliki Adobe yaitu ACE (Adobe Certified Expert), ACE ditujukan untuk para GraphicsDesigner, Web Designer, Developer, dan profesional bisnis yang ingin menunjukkan kemampuan mereka dalam memahami produk Adobe. Seseorang yang memperoleh sertifikasi ACE artinya mampu mendemonstrasikankeahliannya menggunakan satu atau lebih produk dari Adobe. Sertifikasi Adobeyang banyak digunakan industri adalah di bidang desktop publishing yangmeliputi aplikasi Photoshop, Illustrator, dan InDesign; serta di bidang digitalvideo meliputi aplikasi Premiere dan After Effect.Macromedia memiliki sertifikasi yang menunjukkan kemampuan seseorang telahmenguasai satu atau lebih produk dari Macromedia.
  2. Beberapa sertifikasi yangdimiliki Macromedia :
    1. Certified Macromedia Flash MX Developer.
    2. Certified Macromedia Flash MX Designer.
    3. Certified ColdFusion MX Developer.
    4. Certified Dreamweaver MX Developer.
  3. Lalu jika ingin diakui sebagai ahli di bidang grafis dan animasi 3D, Anda dapat mengantongi sertifikasi dari Alias dengan menguasai aplikasi Maya. Maya mengintegrasikan teknologi render tingkat lanjut, visual effect, animasi, dan modelingyang banyak digunakan video artist, game developer, maupun Web Designer dalam pembuatan film, game, maupun content Web yang banyak menggunakan animasi 3D.

Sertifikasi Di Bidang Internet
 
Jika ingin dianggap jago di bidang Internet, bisa mengambil sertifikasi yang dikeluarkan oleh Certified Internet Web Master (CIW). Jalur sertifikasi CIW ini sangat beragam mulai sertifikasi untuk pemula sampai master. Sertifikasi paling dasar yang sekaligus disyaratkan untuk mengambil sertifikasi untuk tingkat lebih lanjut adalah CIW Associates.
CIW Associates adalah sertifikasi yang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan,dan manajemen proyek. Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja sebagai business development, advertising, dan sales. Jenjang berikutnya adalah CIW Profesional dan CIW Master. Untuk menjadimendapat gelar master terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Develper. Masing-masing jalur memiliki pilihan spesialisasi yang harus ditempuh. Sebelum mencapai tingkat master, Anda dapat meraih gelar CIWProfesional jika bisa melewati ujian CIW Associate dan salah satu spesialisasi yang dari empat jalur yang tersedia tersebut.Selain jalur tersebut, CIW juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi khusus,seperti CIW Security Analist dan CIW Web Developer.

Sertifikasi SUNSun
Sertifikasi SUNSun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah:
1.Sun Certified Programmer,
2.Sun Certified Developer,
3.Sun Certified Architect.

Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. SunCertified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java. Untuk dapat menjadi seorang Certified Java Programmer, harus lulus ujian Sun

Sertifikasi Novell (Untuk Linux)
Jenis-jenis Sertifikasi Novell :
1. Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP ).
2. Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE ).
3. Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP ).
4. Master Certified Novell Engineer ( MCNE ).

Sertifikasi Lotus
Jenis-jenis Sertifikasi Lotus :
1.Certified Lotus Specialist (CLS).
2.Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD).
3.Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).

Referensi :                                                                                            
http://achmadfrein.blogspot.com/2012/07/sertifikasi-di-bidang-teknologi.html

Minggu, 11 Mei 2014

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, untuk seseorang yang telah melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia serius untuk melindungi segala kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dengan demikian, semestinya siapapun memiliki tanggung jawab yang sama untuk senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi, dan proses transaksi elektronik yang melawan hukum Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang ITE dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan pribadi dan kepentingan Indonesia secara lebih luas. Diharapkan mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini, dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
Secara Formal
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian yang ada dalam undang-undang :
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu “pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik” dan “pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang”. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  • Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  • Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  • Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  • Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  • Akses ilegal (Pasal 30);
  • Intersepsi ilegal (Pasal 31);
  • Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  • Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  • Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan).
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan).
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti).
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking).
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi).
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia).
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)).
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)).
Ruang Lingkup Undang-Undang ITE
Ruang Lingkup Undang-Undang ITE ini secara tegas dalam pandangan hukum mengatur segala perlindungan hukum yang terjadi akibat memanfaatkan internet sebagai media, baik memanfaatkan informasi maupun melakukan berbagai macam transaksi.
Dampak dari pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang ITE ini diatur pula segala bentuk ancaman hukum. Dengan demikian, pelaku bisnis yang memanfaatkan media internet maupun masyarakat luas yang memanfaatkan internet mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum ini, di antaranya dengan tanda tangan digital dan berbagai macam bukti elektronik sebagai alat bukti yang bisa diajukan di depan pengadilan.
Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat menghindari segala perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Transaksi elektronik inilah yang menyebabkan konsumen baik perorangan maupun lembaga, dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Diberlakukannya Undang-Undang ITE ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan hasil penyesuaian sebuah tim atas nama pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli, SH.
Sementara kedua naskah materi Undang-Undang ITE ini bersumber dari tim yang berbeda, yaitu tim Universitas Indonesia yang ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan tim Universitas Padjajaran yang ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pada pelaksanaannya, tim Universitas Padjajaran bekerja sama dengan para ahli dari Institut Teknologi Bandung yang kemudian menghasilkan naskah akademis berjudul RUUPTI kependekan dari Rancang Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi. Kedua materi dari tim ahli tersebut kemudian menjadi RUU ITE yang setelah disyahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang ITE.
Beberapa hal yang yang harus diperhatikan sehubungan dengan adanya UU ITE ini, yaitu :
Undang-undang ini pada dasarnya membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-Internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tidak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
  • Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
  • Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  • Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  • Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum.” Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini bias, karena seperti kita ketahui bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi
Sumber :